Kapolsek Tapung Sasialisasi Karhutla di Pasar Tradisional Petapahan 
Selasa, 08-09-2026 - 12:38:01 WIB
Kapolsek Tapung Sasialisasi Karhutla
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, memimpin langsung kegiatan patroli sekaligus penyampaian himbauan larangan membakar lahan karena bisa menyebabkan karhutla, di Pasar Tradisional Petapahan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (8/9/2026),
 
Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi pengeras suara TOA, sehingga pesan kewaspadaan dapat didengar secara luas oleh pedagang, pembeli, serta warga sekitar. Turut mendampingi Kapolsek, Wakapolsek Tapung AKP Ferry M. Fadillah, Kanit Samapta IPDA Asnul Hutaglung, serta Panit Opsnal Intelkam IPDA Amid Elfian.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tapung menyampaikan secara resmi Maklumat Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, yang menginstruksikan seluruh masyarakat dan jajaran agar segera menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar.
 
“Kami datang ke tengah-tengah pasar karena di sinilah warga berkumpul. Pesan Kapolda Riau sangat tegas, hentikan pembakaran lahan sekarang juga. Membersihkan lahan dengan api bukan solusi, melainkan merugikan kita semua,” ujar Kapolsek Tapung menyampaikan himbauan melalui pengeras suara.
 
Dalam sosialisasi ini terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada masyarakat, antara lain, warga dilarang membersihkan atau membuka lahan perkebunan, semak belukar, maupun membakar sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran besar di musim kemarau.

Dalam hal ini pendekatan kepolisian tidak hanya bersifat represif atau menindak pelaku, tetapi mengutamakan edukasi, pencegahan dini, kemitraan, serta restorasi lingkungan yang berkelanjutan. Polri hadir untuk mengajak, bukan hanya menghukum.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah dipadamkan.

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, diancam dengan sanksi pidana yang berat. Polda Riau sendiri telah menindak puluhan tersangka kasus Karhutla, dan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Kapolsek Tapung Sasialisasi Karhutla di Pasar Tradisional Petapahan 
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved